Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat;
2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat;
3. Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota;
4. Prqiurit TNI;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6, Pensiunan;
7. Penerima Pensiun;
8. Penerima Tunjangan;
9. Wakil Menteri;
10. StaJ Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
11. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
12. Hakim adloc,
13. Pimpinan dan Anggota Lembaga N
14. Pimpinan Badan Layanan Umum;
15. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
16. pejabat yang hak keuangan atau hak
disetarakan atau setingkat dengan:
a) Menteri;
b) Wakil Menteri;
c) Pejabat Pimpinan Tinggi;
d) Pejabat Administrator; atau
e) Pejabat Pengawas;
17. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah
yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum, I.embaga Penyiaran Publik, dan
Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 1O Tahun 2016 tentang Dosen dan
Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri
Baru; dan
18. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b.Anggaran...
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi
daerah;
2, PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
3. Gubernur dan Wakil Gubernur;
4. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
7. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan Badan l,ayanan Umum
Daerah.
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahDisebut dalam Pasal 19Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 19Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 19Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat…
Badan Layanan UmumDisebut dalam Pasal 19Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 19Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
BupatiDisebut dalam Pasal 19Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
DosenDisebut dalam Pasal 19Dosen adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045