Pasal 13
(1) Se1ain pencapaian sasaran dan target sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12,
kebijakan energi nasional juga bertujuan untuk mencapai
penurunan Emisi GRK Sektor Energi dalam rangka
pemenuhan komitmen Indonesia dalam Dekarbonisasi
Sektor Energi.
Penurunan Emisi GRK Sektor Energi sebagaimana
l2l
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,
terukur, dan rasional melalui:
a. penurunan tingkat Emisi GRK Sektor Energi sampai
tercapainya puncak Emisi GRK Sektor Energi;
b. pencapaian puncak Emisi GRK Sektor Energi
sebagaimana dimaksud pada huruf a pada
tahun 2O35;
c. pengurangan Emisi GRK Sektor Energi secara masif
setelah tercapainya puncak Emisi GRK Sektor Energi;
dan
d. pencapaian Emisi Nol Bersih (Net kro Emrissrlon) pada
tahun 2O60 dengan tingkat Emisi GRK Sektor Energi
sebesar 129 (seratus dua puluh sembilan) juta ton
COze (karbon dioksida ekuivalen), yang akan dapat
diserap oleh sektor kehutanan dan penggunaan lahan
lainnya.
(3) Pencapaian penurunan Emisi GRK Sektor Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. tercapainya tingkat Emisi GRK Sektor Energi pada:
1. tahun 203O antara 1.017 (seribu tqiuh belas) juta
ton COze (karbon dioksida ekuivalen) sampai
dengan 1. 184 (seribu seratus delapan puluh empat)
juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen);
2, tahun 2O4O antara 925 (sembilan ratus dua puluh
lima) juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen)
sampai dengan 1.O86 (seribu delapan puluh enam)
juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen);
3. tahun 2050 antara 676 (enam ratus tujuh puluh
enam) juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen)
sampai dengan 7aa (tujuh ratus empat puluh
empat) juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen);
dan
4. tahun 2O60 paling banyak 129 (seratus dua puluh
sembilan) juta ton COze (karbon dioksida
ekuivalen).
b. tercapainya . . .
PRESIDEN
UBLIK INDONESIA
b, tercapainya Emisi GRK Sektor Energi per kapita pada:
1. ta-hun 2O3O antara 3,41 (tiga koma empat satu) ton
COze (karbon dioksida ekuivalen) sampai dengan
3,70 (tiga koma tujuh puluh) ton COze (karbon
dioksida ekuivalen);
2. tahun 2O4O antala 2,89 (dua koma delapan
sembilan) ton COze (karbon dioksida ekuiva-len)
sampai dengan 3,4O (tiga koma empat puluh) ton
COze (karbon dioksida ekuivalen);
3. tahun 2O50 antara 2,O (dua koma nol) ton COze
(karbon dioksida ekuivalen) sampai dengan 2,2O
(dua koma dua puluh) ton COze (karbon dioksida
ekuivalen); dan
4. tahun 2060 paling banyak 0,36 (nol koma tiga
enam) ton COze (karbon dioksida ekuivalen).
c. tercapainya intensitas emisi Energi Primer pada:
l. tahun 203O antara 2,6L (dua koma enam satu) ton
COze (karbon dioksida ekuivalen) per TOE sampai
dengan 2,76 (dua koma tujuh enam) ton CO2e
(karbon dioksida ekuivalen) per TOE;
2. tahun 2O4O antara 1,82 (satu koma delapan dua)
ton COze (karbon dioksida ekuivalen) per TOE
sampai dengan 1,98 (satu koma sembilan delapan)
ton COze (karbon dioksida ekuivalen) per T)E;
3. tahun 2O5O antara 1,05 (satu koma nol lima) ton
COze (karbon dioksida ekuivalen) per TOE sampai
dengan 1, 14 (satu koma satu empat) ton COze
(karbon dioksida ekuivalen) per TOE; dan
4. tahun 2060 antara 0,17 (nol koma satu tujuh) ton
COze (karbon dioksida ekuivalen) per TOE sampai
dengan O,19 (nol koma satu sembilan) ton COze
(karbon dioksida ekuivalen) per TOE.
BAB III
ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Kebijakan Energi NasionalDisebut dalam Pasal 13Kebijakan Energi Nasional adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
HutanDisebut dalam Pasal 13Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal 13Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045