Pasal 6
Kemandirian Energi nasional, Ketahanan Energi nasional, dan
pemenuhan komitmen Indonesia dalam Dekarbonisasi Sektor
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dicapai dengan
mewujudkan:
a. Sumber Daya Energi sebagai modal pembangunan
diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Energi dalam
negeri dan Cadangan Strategis, dalam rangka
mengamankan Penyediaan Energi dalam jangka panjang;
b. Ketahanan Energi dengan kondisi tahan dalam jangka
panjang;
c. Pengelolaan Energi yang bertumpu kepada Sumber Daya
Energi dan potensi nasional;
d. pemenuhan kebutuhan Energi yang rasional untuk
mencapai target indeks pembangunan manusia dan
Ekonomi Hijau;
e. ketersediaan Energi dan terpenuhinya kebutuhan Sumber
Energi dalam negeri;
f. pengelolaan Sumber Daya Energi secara optimal, terpadu,
dan berkelanjutan;
g. Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi secara efisien
di semua sektor;
h. akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil dan
merata;
i. akselerasi penelitian, pengembangan, pengkajian dan
penerapan teknologi melalui riset dan inovasi teknologi,
Industri Energi, dan peran jasa Energi terutama berbasis
pada pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional;
j. transfer, kliring dan audit teknologi, serta pendidikan dan
pelatihan;
k. Kedaulatan Energi dengan produktivitas Energi yang tinggi;
l. perluasan lapangan kerja, kesempatan kerja, dan berusaha;
m. kelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
n, optimalisasi pemanfaatan teknologi rendah karbon dalam
pemanfaatan Energi Tak Terbarukan; dan
o. pengelolaan sarana dan prasarana Energi yang optimal
dengan aset terlantar (strarrded asset) yang minimum.
Bagian
PRESIDEN
K INDONESIA
Bagian Kedua
Sasaran
Istilah Terkait
Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
EnergiDisebut dalam Pasal 6Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Energi Tak TerbarukanDisebut dalam Pasal 6Energi Tak Terbarukan adalah jenis atau konsep energi yang berkaitan dengan tak terbarukan dalam pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Ketahanan Energi NasionalDisebut dalam Pasal 6Ketahanan Energi Nasional adalah kondisi terjaminnya ketersediaan dan akses masyarakat terhadap energi dengan harga terjangkau dalam jangka panjang…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 6Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
NovasiDisebut dalam Pasal 6Novasi merupakan konsep atau istilah hukum yang digunakan untuk membahas perikatan, prestasi, pelanggaran kontrak, pengalihan hak dan utang,…
PanganDisebut dalam Pasal 6Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045