Pasal 41
(1) Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana
Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (4) huruf f untuk meningkatkan keandalan sistem
produksi, penyimpanan, transportasi, dan distribusi
Penyediaan Energi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(21 Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana
Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. menyiapkal rencana pembangunan sarana dan
prasarana Penyediaan Energi berdasarkan
kewilayahan dengan pendekatan holistik-tematik,
integratif, dan spasial;
b. meningkatkan kemampuan industri nasional dalam
melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana
Penyediaan Energi;
c. mengembangkan . . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONES]A
_4t_
c. mengembangkan sarana dan prasarana Penyediaan
Energi yang terintegrasi mulai dari Industri Energi
hingga masyarakat Pengguna Energi;
d. meningkatkan kerja sama dan kemitraan dalam
pendanaan dan investasi untuk pembangunan dan
pengembangan sarana dan prasarana Penyediaan
Energi;
e. menyediakan informasi dan pelayanan terpadu untuk
meningkatlan keandalan sistem produksi,
penyimpanan, transportasi, dan distribusi dalam
pemenuhan kebutuhan Energi; dan
f. memanfaatkan potensi Sumber Daya Energi setempat
untuk mendukung pengembangan sarana dan
prasarana industri dan ekonomi masyarakat.
Bagian Ketiga
Kebdakan Pendukung dalam Mewujudkan
Pemanfaatan Sumber Daya Energi Nasional
Paragraf I
Dekarbonisasi Sektor Energi dan Transisi Energi
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 41Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 41Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
InformasiDisebut dalam Pasal 41Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewenanganDisebut dalam Pasal 41Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pelayanan TerpaduDisebut dalam Pasal 41Pelayanan Terpadu adalah model penyelenggaraan pelayanan yang mengintegrasikan beberapa jenis layanan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan kepastian bagi…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 41Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 41Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045