Pasal 32
(l) Untuk melaksanakan Konservasi Sumber Daya Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf e,
Penyediaan Energi mengutamakan sumber daya energi
terbarukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
l2l Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimalsud
pada ayat (1) yang bersifat lintas sektor diwujudkan
melalui pengaturan rencana tata ruang wilayah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditujukan untuk Sumber Daya Energi yang diprioritaskan
untuk diusahakan dan/atau disediakan.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 32Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Energi TerbarukanDisebut dalam Pasal 32Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dapat diperbarui dan tersedia kembali secara berkelanjutan. Uraian…
Penyediaan EnergiDisebut dalam Pasal 32Penyediaan Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 32Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 32Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Rencana Tata RuangDisebut dalam Pasal 32Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang yang memuat struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan lain sesuai…
Rencana Tata Ruang WilayahDisebut dalam Pasal 32Rencana Tata Ruang Wilayah adalah dokumen atau hasil perencanaan mengenai tata ruang wilayah yang menjadi acuan penyelenggaraan sesuai…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045