Pasal 71
(l) Kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan teknologi Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (8) huruf c diarahkan untuk pemetaan,
eksplorasi, dan identifikasi dari seluruh rantai pasokan
dalam pengembangan, penyediaan, dan pemanfaatan
Energi Baru dan Energi Terbarukan.
(2) Kegiatan penelitian, pengembangan, pengk4iian, dan
penerapan teknologi Energi berupa proses konversi,
distribusi, dan Pemanfaatan Energi diarahkan untuk
peningkatan dan pengembangan Industri Energi nasional.
(3) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf c diarahkan
untuk peningkatan kualitas kompetensi dan keterampilan
dalam pengembangan, penyediaan, dan pemanfaatan
Energi Baru dan Energi Terbarukan serta peningkatan dan
pengembangan Industri Energi nasional.
PasaJT2 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal T2
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
penguatan dan mendorong terciptanya iklim pemanfaatan hasil
penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi
Energi, daa pengembangan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud Pasal 71 melalui:
a. penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya
manusia dalam penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan teknologi Energi;
b. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
teknologi Energi berbasis Ekonomi Sirkular yang elisien,
mandiri, dan berkelanjutan;
c. penguatan ekosistem dan infrastruktur penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi Energi
yang berstandar global sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. peningkatan mobilitas periset bidang Energi melalui skema
kolaborasi antar lembaga riset dan perguruan tinggi,
masyarakat, serta industri nasional dan internasional;
dan/ atau
e. fasilitasi komersialisasi hasil penelitian, pengembangan,
pengkajian dan penerapan teknologi Energi serta alih
teknologi melalui kerja sama dengan Badan Usaha.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 71Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
EkosistemDisebut dalam Pasal 71Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Energi BaruDisebut dalam Pasal 71Energi Baru adalah jenis atau konsep energi yang berkaitan dengan baru dalam pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan energi. Uraian…
Energi TerbarukanDisebut dalam Pasal 71Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dapat diperbarui dan tersedia kembali secara berkelanjutan. Uraian…
GuruDisebut dalam Pasal 71Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Pemanfaatan EnergiDisebut dalam Pasal 71Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan energi sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum energi. Uraian…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 71Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045