Pasal 79
(1) Pemerintah Pusat bersinergi dengan Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong lembaga di
sektor keuangan untuk mendukung pendanaan dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Energi nasional dan
Dekarbonisasi Sektor Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63.
(2) Pemerintah Pusat mendorong Badan Usaha dan pihak lain
untuk menyediakan pendanaan dalam rangka
mewujudkan Ketahanan Energi nasional dan
Dekarbonisasi Sektor Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63.
Paragraf 7
Kerja Sama dan Diplomasi Energi Tingkat Internasional
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 79Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
BankDisebut dalam Pasal 79Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Ketahanan Energi NasionalDisebut dalam Pasal 79Ketahanan Energi Nasional adalah kondisi terjaminnya ketersediaan dan akses masyarakat terhadap energi dengan harga terjangkau dalam jangka panjang…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 79Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PendanaDisebut dalam Pasal 79Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
TahananDisebut dalam Pasal 79Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045