Pasal 54
(1) Pengembangan sumber energi baru berupa hidrogen dan
amonia serta Energi Baru lainnya ditujukan sebagai
bahan bakar dan dapat disimpan.
(21 Hidrogen dan amonia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diutamakan diproduksi dari sumber energi
terbarukan untuk menghasilkan hidrogen hijau dengan
teknologi yang efisien.
(3) Dalam hal hidrogen dan amonia tidak dapat diproduksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hidrogen dan
amonia dapat diproduksi dari sumber energi baru atau
sumber energi tak terbarukan dengan menggunakan
teknologi rendah karbon.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Energi BaruDisebut dalam Pasal 54Energi Baru adalah jenis atau konsep energi yang berkaitan dengan baru dalam pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan energi. Uraian…
Energi Tak TerbarukanDisebut dalam Pasal 54Energi Tak Terbarukan adalah jenis atau konsep energi yang berkaitan dengan tak terbarukan dalam pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan…
Energi TerbarukanDisebut dalam Pasal 54Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dapat diperbarui dan tersedia kembali secara berkelanjutan. Uraian…
PengembangDisebut dalam Pasal 54Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Sumber EnergiDisebut dalam Pasal 54Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045