Pasal 80
(l) Pemerintah Pusat memperkuat posisi keenergian
Indonesia dalam implementasi kebijakan Dekarbonisasi
Sektor Energi untuk mewujudkan transisi Energi yang
berkeadilan melalui kerja sama dan diplomasi Energi
tingkat intemasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (8) hurufg.
(21 Kerja sama dan diplomasi Energi tingkat internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk:
a. memperkuat landasan dalam penentuan dan
implementasi kebijakan dan regulasi yang akomodatif
dan responsif termasuk perdagangan karbon dan
insentif atau pembayaran berbasis kine{a dari upaya
pengurangan emisi gas rumah kaca;
b. memfokuskan untuk peningkatan sumber daya
manusia, pengembangan dan alih teknologi, serta
implementasinya secara komersial; dan/ atau
c. mengutamakan . . .
PRESIDEN
ELIK ]NDONES]A
c. mengutamakan pemenuhan kebutuhan Energi dalam
negeri dan mendukung Ketahanan Energi di kawasan
regional yang saling menguntungkan.
(3) Pelaksanaan keda sama dan diplomasi Energi tingkat
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 80Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KeadilanDisebut dalam Pasal 80Keadilan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 80Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PengembangDisebut dalam Pasal 80Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 80Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 80Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
RumahDisebut dalam Pasal 80Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045