Pasal 84
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha
dapat memperoleh insentif atau pembayaran berbasis
kinerja dari upaya pengurangan Emisi GRK Sektor Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.4 ayat (8) huruf i
pada kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi
melalui mekanisme NEK.
(21 Pemberian insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari
upaya menurunkan Emisi GRK Sektor Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf10...
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Paragraf 10
Penetapan dan Penanggulangan Kondisi Krisis Energi
dan / atau Darurat Energi
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 84Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 84Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Darurat EnergiDisebut dalam Pasal 84Darurat Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
Krisis EnergiDisebut dalam Pasal 84Krisis Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
Pemanfaatan EnergiDisebut dalam Pasal 84Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan energi sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum energi. Uraian…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 84Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 84Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045