PORTAL REGULASIPP
PP Nomor 40 Tahun 2025
Tentang
Kebijakan Energi Nasional
Sedang dibacaPasal 18Pasal 18 dari 88
Cadangan Energi nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (21 huruf d meliputi:
a. Cadangan Strategis;
b. Cadangan Penyangga Energi; dan
c. CadanganOperasional.
Pasal 19.. .
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Cadangan Penyangga EnergiDisebut dalam Pasal 18Cadangan Penyangga Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…