PORTAL REGULASIPP
PP Nomor 40 Tahun 2025
Tentang
Kebijakan Energi Nasional
Sedang dibacaPasal 5Pasal 5 dari 88
(U Kebijakan energi nasional dapat ditinjau setiap 5 (lima)
tahun atau lebih cepat dari 5 (lima) tahun apabila
diperlukan.
(21 Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan dalam hal terdapat perubahan kondisi dan
lingkungan strategis.
Pasal 6...
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Kebijakan Energi NasionalDisebut dalam Pasal 5Kebijakan Energi Nasional adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Peninjauan KembaliDisebut dalam Pasal 5upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan khusus yang ditentukan undang-undang. Uraian…