Pasal 9
(1) Sasaran pemanfaatan Energi Final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi tercapainya
pemanfaatan Energi Final pada:
a, tahun 2030 antara 255,1 (dua ratus lima puluh lima
koma satu) juta TOE sampai dengan 299,0 (dua ratus
sembilan puluh sembilan koma nol) juta TOE;
b. tahun 2O4O antara 3O3,9 (tiga ratus tiga koma
sembilan) juta TOE sampai dengan 358,9 (tiga ratus
lima puluh delapan koma sembilan) juta TOE;
c. tahun 2050 antara 354,6 (tiga ratus lima puluh empat
koma enam) juta TOE sampai 414,7 (empat ratus
empat belas koma tqjuh) juta TOE; dan
d. tahun 2O6O antara 378,5 (tiga ratus tujuh puluh
delapan koma lima) juta TOE sampai dengan 432,8
(empat ratus tiga puluh dua koma delapan) juta TOE.
(21 Tercapainya pemanfaatan Energi Final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan:
a. tercapainya pemanfaatan Energi Final untuk:
1. sektor industri, pada:
a) tahun 2030 antara 127,9 (seratus dua puluh
tujuh koma sembilan) juta TOE sampai dengan
153,4 (seratus lima puluh tiga koma empat)
juta TOE;
b) tahun 204O antara 168,9 (seratus enam puluh
delapan koma sembilan) juta TOE sampai
dengan 196,6 (seratus sembilan puluh enam
koma enam) juta TOE;
c) tahun 2050 antara 215,4 (dua ratus lima belas
koma empat) juta TOE sampai dengan 252,0
(dua ratus lima puluh dua koma nol) juta TOE;
dan
d) tahun 2060 antara 246,7 (dua ratus empat
puluh enam koma tujuh) juta TOE sampai
dengan 274,0 (dua ratus tujuh puluh empat
koma nol) juta TOE,
2. sektor transportasi, pada:
a) tahun 203O antara 87,0 (delapan puluh tujuh
koma no1) juta TOE sampai dengan 95,6
(sembilan puluh lima koma enam) juta TOE;
b) tahun 2O4O antara 85,8 (delapan puluh lima
koma delapan) juta TOE sampai dengan 96,8
(sembilan puluh enam koma delapan)juta TOE;
c) tahun . . .
E:f{{I-t=N
K INDONESIA
c) tahun 2O50 antara 79,6 (tqjuh puluh sembilan
koma enam) juta TOE sampai dengan 90,1
(sembilan puluh koma satu) juta TOE; dan
d) tahun 2060 antara 64,7 (enam puluh empat
koma tqiuh) juta TOE sampai dengan 80,O
(delapan puluh koma nol) juta TOE,
3. sektor komersial, pada:
a) tahun 2O3O antara 1 1 ,2 (sebelas koma dua)juta
TOE sampai dengan 15,6 (lima belas koma
enam) juta TOE;
b) tahun 2O4O antara 14,8 (empat belas koma
delapan) juta TOE sampai dengan 2O,9 (dua
puluh koma sembilan) juta TOE;
c) tahun 2050 antrrra 18,4 (delapan belas koma
empat) juta TOE sampai dengan 25,6 (dua
puluh lima koma enam) juta TOE; dan
d) tahun 2O6O antara 20,8 (dua puluh koma
delapan) juta TOE sampai dengan 27,2 (dua
puluh tqiuh koma dua) juta TOE,
4. sektor rumah tangga, pada:
a) tahun 2030 antara 29,0 (dua puluh sembilan
koma nol) juta TOE sampai dengan 34,3 (tiga
puluh empat koma tiga) juta TOE;
b) tahun 2O4O antara 34,3 (tiga puluh empat
koma tiga) juta TOE sampai dengan 44,6 (empat
puluh empat koma enam) juta TOE;
c) tahun 2O5O antara 41,2 (empat puluh satu
koma dua) juta TOE sampai dengan 46,9
(empat puluh enam koma sembilan) juta TOE;
dan
d) tahun 2O60 antara 46,3 (empat puluh enam
koma tiga) juta TOE sampai dengan 51,7 (lima
puluh satu koma tujuh) juta TOE.
b. Tercapainya pemanfaatan Energi Final untuk jenis
Energi:
1. surya, pada:
a) tahun 2030 antara 1,2 (satu koma dua) juta
TOE sampai dengan 1,5 (satu koma lima) juta
TOE;
b) tahun 2O4O antara 1,8 (satu koma delapan) juta
TOE sampai dengan 1,9 (satu koma sembilan)
juta TOE;
c) tahun . . .
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
c) tahun 2O5O antara 4,3 (empat koma tiga) juta
TOE sampai dengan 4,5 (empat koma lima) juta
TOE; dan
d) tahun 2060 antara 11,6 (sebelas koma enam)
juta TOE sampai dengan L2,7 (dua belas koma
tujuh) juta TOE,
2. biomassa, pada:
a) tahun 2O3O antara 15,8 (lima belas koma
delapan) juta TOE sampai dengan 23,1 (dua
puluh tiga koma satu) juta TOE;
b) tahun 2O4O antara 21,9 (dua puluh satu koma
sembilan) juta TOE sampai dengan 24,7 (dua
puluh empat koma tujuh) juta TOE;
c) tahun 2O5O antara 3O,3 (tiga puluh koma tiga)
juta TOE sampai dengan 35,0 (tiga puluh lima
koma nol) juta TOE; dan
d) tahun 2O6O antara 67,5 (enam puluh tqjuh
koma lima) juta TOE sampai dengan 7 1,9 (tujuh
puluh satu koma sembilan) juta TOE,
3. biogas, pada:
a) tahun 2O30 antara 48,4 (empat puluh delapan
koma empat) ribu TOE sampai dengan 65,1
(enam puluh lima koma satu) ribu TOE;
b) tahun 2O4O antara 87,5 (delapan puluh tqiuh
koma lima) ribu TOE sampai dengan 118,2
(seratus delapan belas koma dua) ribu TOE;
c) tahun 2O5O antara 158,4 (seratus lima puluh
delapan koma empat) ribu TOE sampai dengan
2OO,7 ratus koma tujuh) ribu TOE; dan
ldua
d) tahun 2O6O antara 286,7 (dua ratus delapan
puluh enam koma tujuh) ribu TOE sampai
dengan 378,3 (tiga ratus tqiuh puluh delapan
koma tiga) ribu TOE,
4. bahan bakar nabati, pada:
a) tahun 2030 antara 18,7 (delapan belas koma
tqiuh)juta TOE sampai dengan 22,7 (dua puluh
dua koma tujuh) juta'TOE;
b) tahun 2O4O antara 21,9 (dua puluh satu koma
sembilan) juta TOE sampai dengan 25,2 (dua
puluh lima koma dua) juta TOE;
c) tahun 205O antara 18,7 (delapan belas koma
tujuh) juta TOE sampai 22,1 (dua puluh dua
koma satu) juta TOE; dan
d) tahun. . .
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
_
13_
d) tahun 2060 antara 13,6 (tiga belas koma enam)
juta TOE sampai dengan 19,9 (sembilan belas
koma sembilan) juta TOE,
5, hidrogen, pada:
a) tahun 2030 antara 0,7 (nol koma tujuh) ribu
TOE sampai dengan 1,4 (satu koma empat) ribu
TOE;
b) tahun 2O4O antara 5,4 (lima koma empat) juta
TOE sampai dengan 6,4 (enam koma empat)
juta TOE;
c) tahun 2O50 antara 20,4 (dua puluh koma
empat) juta TOE sampai dengan 23,2 (dua
puluh tiga koma dua) juta TOE; dan
d) tahun 2060 antara 31,4 (tiga puluh satu koma
empat) juta TOE sampai dengan 35,4 (tiga
puluh lima koma empat) juta TOE,
6. amonia, pada:
a) tahun 2O3O antara 2,4 (dtua koma empat) ribu
TOE sampai dengan 2,9 (dua koma sembilan)
ribu TOE;
b) tahun 2O4O antara I (satu) juta TOE sampai
dengan 1,2 (satu koma dua) juta TOE;
c) tahun 2050 antara 3,5 (tiga koma lima) juta
TOE sampai dengan 4,3 (empat koma tiga) juta
TOE; dan
d) tahun 2O6O antara 3,5 (tiga koma lima) juta
TOE sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima) juta
TOE,
7. dimethyl etler, pada:
a) tahun 203O antara 0 (nol) TOE sampai dengan
600 (enam ratus) ribu TOE;
b) tahun 2O4O antara 3,0 (tiga koma nol)juta TOE
sampai dengan 3,6 (tiga koma enam) juta TOE;
c) tahun 2O5O antara 3,0 (tiga koma nol) juta TOE
sampai dengan 3,6 (tiga koma enam) juta TOE;
dan
d) tahun 2O60 antara 3,0 (tiga koma nol) juta TOE
sampai dengan 3,6 (tiga koma enam) juta TOE,
8. bahan bakar minyak, pada:
a) tahun 2O3O antara 75,3 (tqiuh puluh lima
koma tiga) juta TOE sampai dengan 82,1
(delapan puluh dua koma satu) juta TOE;
b) tahun 2O4O antara 64,3 (enam puluh empat
koma tiga) juta TOE sampai dengan 73,5 (tqiuh
puluh tiga koma lima) juta TOE;
c) tahun...
FRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
c) tahun 2050 antara 45,8 (empat puluh lima
koma delapan) juta TOE sampai dengan 54,7
(lima puluh empat koma tduh) juta TOE; dan
d) tahun 2060 antara 22,8 (dua puluh dua koma
juta (tiga
delapan) TOE sampai dengan 32,0
puluh dua koma nol) juta TOE,
9. gas bumi, pada:
a) tahun 2O3O antara 18,8 (delapan belas koma
delapan) juta TOE sampai dengan 20,1 (dua
puluh koma satu) juta TOE;
b) tahun 2040 antara 24,9 (dua puluh empat
koma sembilan) juta TOE sampai dengan 27,3
(dua puluh tujuh koma tiga) juta TOE;
c) tahun 2050 antara 40,4 (empat puluh koma
empat) juta TOE sampai dengan 47,4 lempat
puluh tujuh koma empat) juta TOE; dan
d) tahun 2060 antara 56,6 (lima puluh enam
koma enam) juta TOE sampai dengan 71,1
(tujuh puluh satu koma satu) juta TOE,
lO.liryefied petroleum gas, pada:
juta
a) tahun 2O3O antara 11,O (sebelas koma nol)
TOE sampai dengan 11,2 (sebelas koma dua)
juta TOE;
juta
b) tahun 2O4O antara 2,8 (dua koma delapan)
juta
TOE sampai dengan 3,0 (tiga koma nol)
TOE;
juta
c) tahun 2050 antara 1,O (satu koma nol)
juta
TOE sampai dengan 1,1 (satu koma satu)
TOE; dan
juta
d) tahun 2O6O antara 0,8 (nol koma delapan)
TOE sampai dengan 0,9 (nol koma sembilan)
juta TOE,
11. batubara, pada:
a) tahun 2O3O antara 67,2 (enam puluh tujuh
koma dua) juta TOE sampai dengan 68,7 (enam
puluh delapan koma tujuh) juta TOE;
b) tahun 2O4O ar,tara 83,3 (delapan puluh tiga
koma tiga) juta TOE sampai dengan 85,3
(delapan puluh lima koma tiga) juta TOE;
c) tahun 2050 antara 8O,3 (delapan puluh koma
tiga) juta TOE sampai dengan 81,8 (delapan
puluh satu koma delapan) juta TOE; dan
d) tahun 2060 an;tara 25,3 (dua puluh lima koma
tiga) juta TOE sampai dengan 38,6 (tiga puluh
delapan koma enam) juta TOE,
12. listrik,...
PRESTDEN
UBLIK INDONESIA
12. listrik, pada:
a) tahun 2030 antara 46,8 (empat puluh enam
koma delapan) juta TOE setara dengan 544
TWh (lima ratus empat puluh empat
terawatt-hours) sampai dengan 69,3 (enam
puluh sembilan koma tiga) juta TOE setara
dengan 806 TWh (delapan ratus enam terawatt-
hours) tanpa memperhitun gJ<an captiue power
atau antara 60,1 (enam puluh koma satu) juta
TOE setara dengan 699 TWh (enam ratus
sembilan puluh sembilan
terawatt-hours) sampai dengan 84,5 (delapan
puluh empat koma lima) juta TOE setara
dengan 983 TWh (sembilan ratus delapan
puluh tiga terawatt-hours) dengan
memperhitun gj<an uptiue pow er ;
b) tahun 2O4O antara 73,5 (tujuh puluh tiga koma
limaljuta TOE setara dengan 855 TWh (delapan
ratus lima puluh lima terawatt-hours) sampai
dengan 106,7 (seratus enam koma tujuh) juta
TOE setara dengan 1.240 TWh (seribu dua
ratus empat puluh terawatt-hours) tanpa
memperhitungkan captiue power ata.u antara
91,5 (sembilan puluh satu koma lima) juta TOE
setara dengan 1O64 TWh (seribu enam puluh
empat terawatt-hours) sampai dengar: 132,2
(seratus tiga puluh dua koma dua) juta TOE
setara dengan 1.538 TWh (seribu lima ratus tiga
puluh delapan terawatt-hours) dengan
memperhitun gkan mptiue power,
c) tahun 2050 antara 106,6 (seratus enam koma
enam) juta TOE setara dengan 1.240 TWh
(seribu dua ratus empat puluh terawatt-hours)
sampai dengan 137,0 (seratus tiga puluh tujuh
koma nol) juta TOE setara dengan 1.593 TWh
(seribu lima ratus sembilan puluh tiga terawatt-
hours) tanpa memperhitung!<an captiue pouer
atau antara 129,2 (seratus dua puluh sembilan
koma dua) juta TOE setara dengan 1.502 TWh
(seribu lima ratus dua terawatt-hours) sampai
dengan 174,2 (seratus tujuh puluh empat koma
dua) juta TOE setara dengan 2.026 TWh (dua
ribu dua puluh enam terawatt-hours) dengan
memperhitun gkan uptiue pouer, dan
d) tahun . . .
PRESIDEN
UBLIK INDONESIA
d) tahun 2060 antara 128,8 (seratus dua puluh
delapan koma delapan) juta TOE setara dengan
1.498 TWh (seribu empat ratus sembilan puluh
delapan terawatt-hours) sampai dengan 152,1
(seratus lima puluh dua koma satu) juta TOE
setara dengan 1.769 TWh (seribu tujuh ratus
enam puluh sembilan terawatt-hours) tanpa
memperhitungkan aptiue pouer atau antara
155,9 (seratus lima puluh lima koma sembilan)
juta TOE setara dengan 1.813 TWh (seribu
delapan ratus tiga belas terawatt-hours) sampai
dengan 201,9 (dua ratus satu koma sembilan)
juta TOE setara dengan 2.349 TWh (dua ribu
tiga ratus empat puluh sembilan terawatt-
hours) dengan memperhitungkan captiue
pouer.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Pemanfaatan EnergiDisebut dalam Pasal 9Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan energi sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum energi. Uraian…
RumahDisebut dalam Pasal 9Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045