Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 90
(1) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan melaksanakan pembinaan dan
pengawasan dalam Pengelolaan Energi.
(21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. pemberian perizinan berusaha;
b. pengusahaan Penyediaan Energi, Penyimpanan
Energi, dan Pemanfaatan Energi;
c. pelaksanaan Dekarbonisasi Sektor Energi;
d. pelaksanaan Konservasi Energi dan efisiensi Energi;
e. pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja;
f. pengawasan keselamatan dan keamanan dalam
pembangu.nan, pengoperasian, dan penghentian
operasi sarana dan prasarana Energi;
g. perlindungan lingkungan dan penerapan kaidah
keteknikan yang baik dan benar;
h. pengelolaan data dan informasi Energi; dan
i, pelaporan oleh penyedia dan Pengguna Energi.
(3) Dalam . . .
Erf+Ifd{Il
K INDONESIA
(3) Dalam melaksanakan pembina€rn dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat
dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat melakukan kerja sama dengan
pihak lain.
(4) Pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 90Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Efisiensi EnergiDisebut dalam Pasal 90Efisiensi Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 90Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 90Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 90Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KesehatanDisebut dalam Pasal 90Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Keselamatan dan Kesehatan KerjaDisebut dalam Pasal 90Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah istilah yang digunakan dalam hukum keselamatan dan kesehatan kerja untuk menjelaskan aspek yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045