Pasal 19
(1) Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan
Pengatur mengenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pencabutan Nomor Registrasi Us$a Badan
Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha.
Teguran pada (l)
l2l tertulis sebagaimana dimaksud ayat
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka
waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan
kepada Badan Usaha.
(3) Apabila Badan Usaha yang mendapat sanksi teguran
tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran
tertulis ketiga sebogaimana dimaksud pada ayat (21
belum kewaj ibannya, Badan Pengatur
dapat sanksi administratif berupa
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha
atau Hak Khusus Badan Usaha.
(41 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak
Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disertai usulan Kepala Badan Pengatur kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral untuk
pencabutan perizinan berusaha.
(5) Pencabutan perizrnan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
AnakDisebut dalam Pasal 19Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EnergiDisebut dalam Pasal 19Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 19Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
MineralDisebut dalam Pasal 19Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 19Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 19Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045