Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan
dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau
Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran
kepada Badan Pengatur.
(2) Badan Usaha yang melakukan kegiatan:
a. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/ atau
b. usaha . . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
b. usaha Niege Gas Bumi melalui pipa yang memiliki
fasilitas jaringan distribusi,
wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(3) Badan Usaha yang wajib Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Umum
(ttlolesale) Bahan Bakar Minyak;
b. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga
Terbatas (trading)Bahan Bakar Minyak; dan
c. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan
yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan
melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak kepada
konsumen akJ:;fu (end user/ sebagai kelanjutan
kegiatan usaha Pengolahannya.
(4) Badan Usaha yang wajib membayar luran dalam
Gas Bumi melalui Pipa dan/atau
kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa
ssfagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan
Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha
Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas
Transmisi dan/ atau Wilayah Jaringan Distribusi
yang telah memiliki Hak Khusus; dan
b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak
dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas
Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan
distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan
Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.
(5) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat
(2) merupakan jenis PNBP.
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Gas BumiDisebut dalam Pasal 2Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
Minyak dan Gas BumiDisebut dalam Pasal 2Minyak dan Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau…
Bahan Bakar MinyakDisebut dalam Pasal 2Bahan Bakar Minyak adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
IzinDisebut dalam Pasal 2Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KonsumenDisebut dalam Pasal 2Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
Niaga Minyak dan Gas BumiDisebut dalam Pasal 2Niaga Minyak dan Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak…
Pengangkutan Minyak dan Gas BumiDisebut dalam Pasal 2Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)