Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 105
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu
berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan
alasannya.
(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri
dalam RUPS.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi
yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang
rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk
membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
(4) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang
bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian
tersebut.
(5) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);
b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3);
c. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Istilah Terkait
Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Dewan Komisaris PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDewan Komisaris Perseroan adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta…
Direksi PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDireksi Perseroan adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai…
Organ PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrgan Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris sebagai organ utama perseroan dengan kewenangan masing-masing.
Peleburan PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPeleburan Perseroan adalah perbuatan hukum dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan mendirikan perseroan baru yang menerima…
Akta Pendirian PerseroanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pendirian Perseroan adalah akta yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang diperlukan untuk mendirikan perseroan sesuai…
AkuisisiDasar hukum merujuk regulasi iniAkuisisi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Anggaran DasarDasar hukum merujuk regulasi iniAnggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 2. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- 3. UU/27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- 4. UU/32/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- 5. UU/1/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik