Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 138
(1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan
tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam
hal terdapat dugaan bahwa:
a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum
yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga;
atau
b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan
perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan
atau pemegang saham atau pihak ketiga.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengajukan permohonan secara
tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diajukan oleh :
a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili
paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara;
b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian
dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan
permohonan pemeriksaan; atau
c. kejaksaan untuk kepentingan umum.
(4) Permohonan . . .
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data
atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan
Perseroan tidak memberikan data atau keterangan
tersebut.
(5) Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan
tentang Perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk
mendapatkan data atau keterangan tersebut harus
didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3)
huruf a, dan ayat (4) tidak menutup kemungkinan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
menentukan lain.
Istilah Terkait
Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Anggaran Dasar PerseroanDasar hukum merujuk regulasi iniAnggaran Dasar Perseroan adalah ketentuan dasar perseroan yang termuat dalam akta pendirian dan perubahannya mengenai nama, kedudukan, tujuan,…
Dewan KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniDewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDasar hukum merujuk regulasi iniDireksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniKomisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Pemegang SahamDasar hukum merujuk regulasi iniPemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Pemeriksaan terhadap PerseroanDasar hukum merujuk regulasi iniPemeriksaan terhadap Perseroan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perseroan terbatas untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pendirian,…
Saham dengan Hak SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniSaham dengan Hak Suara adalah istilah yang digunakan dalam hukum perseroan terbatas untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)