Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 139
(1) Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.
(2) Ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menolak permohonan apabila permohonan tersebut
tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak
dilakukan dengan itikad baik.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, ketua pengadilan
negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan
mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk
melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk
mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan.
(4) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
karyawan Perseroan, konsultan, dan akuntan publik yang
telah ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat diangkat sebagai
ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak
memeriksa semua dokumen dan kekayaan Perseroan yang
dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui.
(6) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala
keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pemeriksaan.
(7) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
merahasiakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Pasal 140 . . .
Istilah Terkait
Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDasar hukum merujuk regulasi iniDireksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniKomisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Dewan Komisaris PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDewan Komisaris Perseroan adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta…
Direksi PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDireksi Perseroan adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai…
Organ PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrgan Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris sebagai organ utama perseroan dengan kewenangan masing-masing.
Peleburan PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPeleburan Perseroan adalah perbuatan hukum dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan mendirikan perseroan baru yang menerima…
PersDisebut dalam Pasal 139Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)