Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor T6,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2oo7
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2oo7 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47551 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
1. Ketentuan ...
1 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang
terdiri atas:
a. etil alkohol atau etanol, dengan tidak
mengindahkan bahan yang digunakan dan
proses pembuatannya;
b. minuman yang mengandung etil alkohol dalam
kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan
bahan yang digunakan dan proses
pembuatannya, termasuk konsentrat yang
mengandung etil alkohol; dan
c. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu,
rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan
hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan
tidak mengindahkan digunakan atau tidak
bahan pengganti atau bahan pembantu dalam
pembuatannya.
(21 Penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena
Cukai diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas
dan disepakati dalam penJrusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2 Di antara Pasal 40A dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 40B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 408
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan
penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
(2) Dalam hal hasil penelitian dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelanggaran administratif di bidang cukai,
diselesaikan secara administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
cukai.
(3) Hasil
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal:
a. terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54,
Pasal 56, dan Pasal 58; dan
b. yang bersangkutan membayar sanksi
administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali
nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(4) Barang kena cukai terkait dugaan pelanggaran yang
tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan menjadi barang milik negara.
(5) Barang-barang lain terkait dugaan pelanggaran yang
tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat ditetapkan menjadi barang milik
negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran
yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
3 Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 64
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas
permintaan Menteri, Jaksa Agung dapat
menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang
cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
sejak tanggal surat permintaan.
(21 Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dilakukan atas tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52,
Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58, setelah yang
bersangkutan membayar sanksi administratif berupa
denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar.
(3) Dalam hal perkara pidana telah dilimpahkan
ke pengadilan, terdakwa tetap dapat membayar
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l..
(4) Pembayaran ...
(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai
penjatuhan pidana penjara.
(5) Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh
tersangka atau terdakwa pada tahap penyidikan
sampai dengan persidangan belum memenuhi jumlah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas
pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai
pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada
terdakwa.
(6) Barang kena cukai yang terkait dengan penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
menjadi barang milik negara.
(71 Barang-barang lain yang terkait dengan penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditetapkan menjadi barang milik negara.
(8) Menteri dan Jaksa Agung dapat melimpahkan
kewenangan lebih lanjut kepada pejabat yang
ditunjuk, terkait permintaan dan penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Istilah Terkait
Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
CukaiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniCukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Etil AlkoholDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniEtil Alkohol adalah barang kena cukai berupa etanol dengan kadar tertentu yang pengenaan cukainya diatur dalam rezim cukai.
Hasil TembakauDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHasil Tembakau adalah produk tertentu yang dibuat dari tembakau atau bahan pengganti dan termasuk barang kena cukai sesuai…
Audit CukaiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAudit Cukai adalah pemeriksaan buku, catatan, dokumen, sediaan barang, dan kegiatan usaha untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Bagian Tahun PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak ketika kewajiban pajak hanya meliputi sebagian tahun.
Barang Kena Cukai IlegalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Cukai Ilegal adalah barang kena cukai yang diproduksi, dimiliki, ditawarkan, dijual, atau diedarkan dengan melanggar kewajiban…
Barang Kena PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja