PORTAL REGULASIUU

UU No. 40 Tahun 1999

Tentang

Pers

Sedang dibacaPasal 3Pasal 3 dari 21
● Berlaku ◆ Sumber Resmi
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Pasal

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
40Nomor
1999Tahun Terbit
21Total Pasal
35.5KTotal Dibaca
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
POSISI BACAPasal 3 dari 21
14%
TEKS RESMI

Pasal 3

KAMUS HUKUM

Istilah Terkait

Buka Kamus →
PersDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…

Pers NasionalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Pers Nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 40/1999 tentang…

Hak JawabDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Hak Jawab adalah hak orang atau kelompok untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan faktual yang merugikan nama baiknya. Pengertian…

Hak KoreksiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers. Pengertian tersebut digunakan…

Hak TolakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Hak Tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkap identitas sumber berita yang wajib dirahasiakan. Pengertian tersebut digunakan dalam…

Kantor BeritaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Kantor Berita adalah perusahaan pers yang melayani media dan masyarakat umum dalam memperoleh informasi. Pengertian tersebut digunakan dalam…

Kewajiban KoreksiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Kewajiban Koreksi adalah keharusan pers melakukan koreksi atau ralat atas informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak…

Kode Etik JurnalistikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang menjadi pedoman perilaku profesional wartawan. Pengertian tersebut digunakan dalam…

SHARE

Bagikan Pasal Ini

REGULASI TERBARU

  1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
  2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
  4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
  5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045