Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Perusahaan PersDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers melalui media cetak, elektronik, kantor berita, atau media…
Hak JawabDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Jawab adalah hak orang atau kelompok untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan faktual yang merugikan nama baiknya. Pengertian…
Hak KoreksiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers. Pengertian tersebut digunakan…
Hak TolakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkap identitas sumber berita yang wajib dirahasiakan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Kantor BeritaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKantor Berita adalah perusahaan pers yang melayani media dan masyarakat umum dalam memperoleh informasi. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Kewajiban KoreksiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKewajiban Koreksi adalah keharusan pers melakukan koreksi atau ralat atas informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak…
Kode Etik JurnalistikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang menjadi pedoman perilaku profesional wartawan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045