Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3235);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
dinyatakan tidak berlaku.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Hak JawabDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Jawab adalah hak orang atau kelompok untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan faktual yang merugikan nama baiknya. Pengertian…
Hak KoreksiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers. Pengertian tersebut digunakan…
Hak TolakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkap identitas sumber berita yang wajib dirahasiakan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Kantor BeritaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKantor Berita adalah perusahaan pers yang melayani media dan masyarakat umum dalam memperoleh informasi. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Kewajiban KoreksiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKewajiban Koreksi adalah keharusan pers melakukan koreksi atau ralat atas informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak…
Kode Etik JurnalistikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang menjadi pedoman perilaku profesional wartawan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Organisasi PersDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrganisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 40/1999 tentang Pers.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045