Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Hak TolakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkap identitas sumber berita yang wajib dirahasiakan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Pembredelan atau Pelarangan PenyiaranDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPembredelan atau Pelarangan Penyiaran adalah penghentian penerbitan, peredaran, atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum. Pengertian tersebut digunakan…
PenyensoranDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPenyensoran adalah penghapusan paksa materi jurnalistik atau tindakan mengancam, kewajiban melapor, atau perizinan yang membatasi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.…
Pers NasionalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPers Nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 40/1999 tentang…
WartawanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniWartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 40/1999 tentang Pers.…
Hak JawabDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Jawab adalah hak orang atau kelompok untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan faktual yang merugikan nama baiknya. Pengertian…
Hak KoreksiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers. Pengertian tersebut digunakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045