Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Pers NasionalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPers Nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 40/1999 tentang…
Dewan PersDasar hukum merujuk regulasi iniDewan Pers adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang…
Hak JawabDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Jawab adalah hak orang atau kelompok untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan faktual yang merugikan nama baiknya. Pengertian…
Hak KoreksiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers. Pengertian tersebut digunakan…
Hak TolakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkap identitas sumber berita yang wajib dirahasiakan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Kantor BeritaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKantor Berita adalah perusahaan pers yang melayani media dan masyarakat umum dalam memperoleh informasi. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Kewajiban KoreksiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKewajiban Koreksi adalah keharusan pers melakukan koreksi atau ralat atas informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045