Pasal 24
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa
Pelabuhan Laut.
(21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
b. Pelabuhan Waworada, Kabupaten Bima, Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
c. Pelabuhan Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
d. Pelabuhan Atapupu, Kabupaten BeIu, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
e. Pelabuhan Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
f, Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
g. Pelabuhan. . .
SK No l9l224A
'3
-2A-
Pelabuhan Tenau/ Kupang, Kota Kupang, Provinsi
c.
Nusa Tenggara Timur;
h. Pelabuhan kwoleba, Kabupaten L€mbata,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
i. Pelabuhan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai
Barat, Provinsi Nusa Tenggara fimur;
j. Pelabuhan Baa, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
k. Pelabuhan Ndao, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi
Nusa Tenggara fimur;
I Pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
m. Pelabuhan Waikelo, Kabupaten Sumba Barat
Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
n. Pelabuhan Waingapu, Kabupaten Sumba fimur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
o. Pelabuhan Wini, I(abupaten Timur Tengah Utara,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
p. Pelabuhan Moru, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
q. Pelabuhan Ippi, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
r. Pelabuhan Lamakera, Kabupaten Flores Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
s, Pelabuhan Menanga, Kabupaten Flores Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
t. Pelabuhan Terong/Waiwerang, Kabupaten Flores
Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
u. Pelabuhan Waiwuring, Kabupaten Flores fimur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
(Namosain),
v. Pelabuhan Nunbaun Sabu Kota
Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
w. Pelabuhan Wulandoni, Kabupaten kmbata,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
x. Pelabuhan P. Mules, Kabupaten Manggarai,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Komodo, Kabupaten Manggarai
v.
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
z. Pelabuhan Rinca, Kabupaten Manggarai Barat,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
aa. Pelabuhan . . .
aa. Pelabuhan Waiwole, Kabupaten Manggarai Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
bb. Pelabuhan Aimere, Kabupaten Ngada, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
cc. Pelabuhan Maumbawa, Kabupaten Ngada,
Frovinsi Nusa Tenggara Timur;
dd, Pelabuhan Biu, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
ee. Pelabuhan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
ff. Pelabuhan Binanatu, Kabupaten Sumba Barat,
Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
gg. Pelabuhan Baing, Kabupaten Sumba fimur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki,
pembangunan, , dan
Pelabuhan L,aut dilaksanakan sesuai dengan
perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KepelabuhananDisebut dalam Pasal 24Kepelabuhanan adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
PatenDisebut dalam Pasal 24Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 24Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 24Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 24Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 24Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045