Pasal 39
(1) Arahan rencana pola ruang untuk KSN dari sudut
kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) berupa:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruErng untuk perikanan tangkap yang
berada di perairan sekitar Pulau Dana, Pulau Sabu,
Pulau Ndana, dan Pulau Rote, Provinsi Nusa Tenggara
Timur.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit untuk Kawasan
Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan
Sekitamya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan Budi DayaDisebut dalam Pasal 39Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan budi daya berdasarkan penetapan dan…
Kawasan KonservasiDisebut dalam Pasal 39Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Kawasan Konservasi PerairanDisebut dalam Pasal 39Kawasan Konservasi Perairan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perikanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penangkapan terukur,…
Kawasan LindungDisebut dalam Pasal 39Kawasan Lindung adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan lindung berdasarkan penetapan dan ketentuan dalam…
PerikananDisebut dalam Pasal 39Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pola RuangDisebut dalam Pasal 39Pola Ruang adalah istilah dalam hukum penataan ruang yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
RuangDisebut dalam Pasal 39Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045