Pasal 59
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul
dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. prasarana dan sarana wisata
Yang
tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyelam dan wisata pancing;
4, kegiatan pemasangan peralatan
tsunami; dan/ atau
5. kepentingan
negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
yang
kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya selaras
dan tidak menggElnggu keberadaan dan fungsi mnaU;
c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
l. Pertambangan;
2. limbah baik padat maupun cair
yang dapat mencemari dan/atau merusak
ekosistem lau t; dan/atau
yang
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya
tidak sesuai dengan fungsi zona UI.
Pasal 60...
XIITLTTTil T;FIIT*TA
Istilah Terkait
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
IkanDisebut dalam Pasal 59Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
LimbahDisebut dalam Pasal 59Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Uraian…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 59Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PendidikDisebut dalam Pasal 59Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 59Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PertambanganDisebut dalam Pasal 59Pertambangan adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
RuangDisebut dalam Pasal 59Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045