A
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Akses Data Geospasial Dasar

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

1 ViewsHuruf A
Akses Data Geospasial Dasar

Akses Data Geospasial Dasar merupakan istilah penting dalam hukum informasi geospasial. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Pengertian Singkat

Akses Data Geospasial Dasar merupakan istilah penting dalam hukum informasi geospasial. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Akses Data Geospasial Dasar serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Akses Data Geospasial Dasar adalah istilah yang digunakan dalam hukum informasi geospasial untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan referensi koordinat, pemetaan, survei, data dasar, data tematik, metadata, kualitas, interoperabilitas, jaringan informasi, satu peta, penyelenggara, atau pembinaan geospasial. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta fakta konkret.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Unsur / Syarat Hukum PREMIUM

Analisis unsur tersedia untuk Member Premium.Buka Premium →

Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM

Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di Premium.Buka Premium →

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Akses Data Geospasial Dasar dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu kegiatan pengelolaan, pemanfaatan, pelayanan, atau sengketa terdapat persoalan mengenai Akses Data Geospasial Dasar. Untuk menilai penerapannya dalam Informasi Geospasial, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan pihak atau lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta ketentuan terbaru. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu.

Yang Bukan Termasuk PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Akibat Hukum PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Hak dan Kewajiban PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Apa yang Harus Dilakukan? PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Dokumen yang Dibutuhkan PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Putusan / Yurisprudensi PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Perbedaan dengan Istilah Lain PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Akses Data Geospasial Dasar dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Akses Data Geospasial Dasar beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Akses Data Geospasial Dasar?
A

Akses Data Geospasial Dasar adalah istilah yang digunakan dalam hukum informasi geospasial untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan referensi koordinat, pemetaan, survei, data dasar, data tematik, metadata, kualitas, interoperabilitas, jaringan informasi, satu peta, penyelenggara, atau pembinaan geospasial. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta fakta konkret.

QApa dasar hukum Akses Data Geospasial Dasar?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks dan fakta.

QKapan Akses Data Geospasial Dasar menjadi penting?
A

Istilah ini menjadi penting ketika fakta, kegiatan, pelayanan, atau proses hukum berkaitan langsung dengan Informasi Geospasial.

QApa yang perlu diperiksa terkait Akses Data Geospasial Dasar?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, dan perkembangan hukum terbaru.

QApakah contoh Akses Data Geospasial Dasar merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata perlu dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Riwayat Pembaruan

  • 30 September 2026 — Struktur diperbarui ke MBG MBG MBG MASTER TEMPLATE ISTILAH HUKUM V2 dan dilengkapi melalui Quality Audit & Mass Upgrade Engine.

Status mutu: 100% · PREMIUM-READY

Jelajahi Huruf AIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Administrasi Negara & Pelayanan PublikAkses Data Geospasial DasarHukum IndonesiaInformasi Geospasial

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Akses Data Geospasial Dasar? Sampaikan di sini.

Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.