Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Anak Korban yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

Anak Korban merupakan istilah hukum yang penting dalam peradilan anak. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.
Berikut pengertian Anak Korban serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Anak Korban adalah anak di bawah 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana.
Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 11/2012 tentang SPPA. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Anak Korban.
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Anak Korban yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
JDIH BPK mencatat UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berstatus berlaku.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Anak Korban dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 11/2012 tentang SPPA, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan anak di bawah 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Anak Korban.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Anak Korban dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Anak Korban beserta jawaban ringkasnya.
Anak Korban pada pokoknya berarti anak di bawah 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana.
Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 11/2012 tentang SPPA; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.
Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 11/2012 tentang SPPA.
Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.
Status mutu: 95% · PREMIUM-READY
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Anak Korban? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.