Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 74
(1) Penggunaan dan pemanfaatan bidang TanaLr yang
dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dibatasi oleh:
a. batas ketinggian sesuai koefisien dasar bangunan
dan koefisien lantai bangunan yang diatur dalam
rencana tata ruang; dan
b. batas kedalaman yang diatur dalarn rencana tata
ruang atau sampai dengan kedalaman 30 (tiga
puluh) meter dari permukaan Tanah dalam hal
belum diatur dalam rencana tata ruang.
(21 Tanah yang secara struktur dan/atau fungsi terpisah
dari pemegang Hak Atas Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Ruang Atas Tanah
atau Ruang Bawah Tanah yang dikuasai langsung oleh
negara.
(3) Ruang Bawah Tanah terdiri dari:
a. Ruang Bawah Tanah dangkal; dan
b. Ruang Bawah Tanah dalam.
(4) Ruang Bawah Tanah dangkal merupakan Tanah yang
dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dengan batas
kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf
b.
(5) Ruang Bawah Tanah dalam merupakan Tanah yang
secara struktur dan/atau fungsi terpisah dari
pemegang Hak Ar"as Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21.
Istilah Terkait
Hak Pengelolaan adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Akta Hibah PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Jual Beli TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Pemasukan ke Dalam PerusahaanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pemasukan ke Dalam Perusahaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek…
Akta Pembagian Hak BersamaDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pembagian Hak Bersama adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Tukar Menukar TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Tukar Menukar Tanah adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)