Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan
tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya
bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang
berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan
serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan
kehadiran.
(21 PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian.
(3) Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan ketentuan Pekerja/Buruh
bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam
1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu)
hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 menjadi tidak berlaku dan
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan
Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan
PKWTT.
Istilah Terkait
Perjanjian Kerja Harian adalah istilah yang digunakan dalam hukum ketenagakerjaan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan hubungan kerja,…
Pengunduran Diri SukarelaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengunduran diri sukarela adalah pengakhiran hubungan kerja atas inisiatif dan kemauan pekerja sendiri dengan menyampaikan pengunduran diri secara…
Alih DayaDasar hukum merujuk regulasi iniAlih Daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hubungan outsourcing sesuai ketentuan. Uraian ini merupakan…
Perjanjian Kerja Waktu TertentuDasar hukum merujuk regulasi iniPerjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu sesuai syarat ketenagakerjaan. Uraian…
Hubungan KerjaDisebut dalam Pasal 10Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
PerjanjianDisebut dalam Pasal 10Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 10Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Akreditasi Lembaga Pelatihan KerjaDasar hukum merujuk regulasi iniAkreditasi Lembaga Pelatihan Kerja adalah istilah yang digunakan dalam hukum ketenagakerjaan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan hubungan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah