Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 54
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan
selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang
menyebabkan kerugian Perusahaan maka
Pekerja/Buruh berhak atas:
a uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4); dan
b. uang
b uang pisah yang besarannya diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan
selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang
tidak menyebabkan kerugian Perusahaan maka
Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
b. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).
(3) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana
sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Pekerja/Buruh dinyatakan tidak bersalah maka
Pengusaha mempekerjakan Pekerja/ Buruh kembali.
(41 Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana
sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah maka Pengusaha
dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan
Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana
sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah maka Pengusaha
dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan
Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
b. uang. . .
b uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).
Istilah Terkait
Uang Penggantian Hak adalah penggantian atas hak tertentu yang belum diterima pekerja pada saat hubungan kerja berakhir. Uraian…
Uang Penghargaan Masa KerjaDasar hukum merujuk regulasi iniUang Penghargaan Masa Kerja adalah komponen hak akibat PHK yang dihitung berdasarkan masa kerja dalam keadaan yang ditentukan…
Pengunduran Diri SukarelaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengunduran diri sukarela adalah pengakhiran hubungan kerja atas inisiatif dan kemauan pekerja sendiri dengan menyampaikan pengunduran diri secara…
Alih DayaDasar hukum merujuk regulasi iniAlih Daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hubungan outsourcing sesuai ketentuan. Uraian ini merupakan…
Perjanjian Kerja Waktu TertentuDasar hukum merujuk regulasi iniPerjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu sesuai syarat ketenagakerjaan. Uraian…
Hubungan KerjaDisebut dalam Pasal 54Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Pemutusan Hubungan KerjaDisebut dalam Pasal 54Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 54Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah