Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 61
(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 15
ayat (1), Pasal 17, Pasal 2L ayat (1), Pasal 22,Pasal29
ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 53, dan/atau
Pasal 59 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh
alat produksi; dan
d. pembekuan kegiatan usaha.
(2) Pengenaan
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan peringatan tertulis atas
pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.
(4) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau
jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
b. penundaan pemberian izin usaha di salah satu
atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang
memiliki proyek di beberapa lokasi.
(5) Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat
produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau
seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam
waktu tertentu.
(6) Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berupa tindakan menghentikan
seluruh proses produksi barang dan/atau jasa
di Perusahaan dalam waktu tertentu.
Istilah Terkait
Pengunduran diri sukarela adalah pengakhiran hubungan kerja atas inisiatif dan kemauan pekerja sendiri dengan menyampaikan pengunduran diri secara…
Alih DayaDasar hukum merujuk regulasi iniAlih Daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hubungan outsourcing sesuai ketentuan. Uraian ini merupakan…
Perjanjian Kerja Waktu TertentuDasar hukum merujuk regulasi iniPerjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu sesuai syarat ketenagakerjaan. Uraian…
Akreditasi Lembaga Pelatihan KerjaDasar hukum merujuk regulasi iniAkreditasi Lembaga Pelatihan Kerja adalah istilah yang digunakan dalam hukum ketenagakerjaan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan hubungan…
Alih Daya Berbasis Perjanjian KerjaDasar hukum merujuk regulasi iniAlih Daya Berbasis Perjanjian Kerja adalah istilah yang digunakan dalam hukum ketenagakerjaan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Alih Keahlian dari TKADasar hukum merujuk regulasi iniAlih Keahlian dari TKA adalah istilah yang digunakan dalam hukum ketenagakerjaan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan hubungan…
Alih Teknologi dari TKADasar hukum merujuk regulasi iniAlih Teknologi dari TKA adalah istilah yang digunakan dalam hukum ketenagakerjaan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan hubungan…
Antarkerja DaerahDasar hukum merujuk regulasi iniAntarkerja Daerah adalah istilah yang digunakan dalam hukum ketenagakerjaan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan hubungan kerja, perjanjian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)