Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 36
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan
Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan
Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima
Pekerja/Buruh;
b. Perusahaan. . .
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan
penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan
penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan
mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena
Perusahaan mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa
(force majeure);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban
pembayaran utang;
f. Perusahaan pailit;
g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang
diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan
Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau
mengancam Pekerja/ Buruh;
2. membujuk danlatau menyuruh Pekerja/Buruh
untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang
telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-
turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar
Upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan
kepada Pekerja/Buruh;
5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan
Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut
tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha
tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan
oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan
untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
i. Pekerja
Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan
sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri
secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran
diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai
tanggal mulai pengunduran diri;
J Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau
lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah
dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan
tertulis;
k. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan
sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama,
kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-
masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan
kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
1 Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan
selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
m Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau
cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat
melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas
12 (dua belas) bulan;
n Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
o, Pekerja/ Buruh meninggal dunia.
Istilah Terkait
Pengunduran diri sukarela adalah pengakhiran hubungan kerja atas inisiatif dan kemauan pekerja sendiri dengan menyampaikan pengunduran diri secara…
Alih DayaDasar hukum merujuk regulasi iniAlih Daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hubungan outsourcing sesuai ketentuan. Uraian ini merupakan…
Perjanjian Kerja Waktu TertentuDasar hukum merujuk regulasi iniPerjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu sesuai syarat ketenagakerjaan. Uraian…
Hubungan KerjaDisebut dalam Pasal 36Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Pemutusan Hubungan KerjaDisebut dalam Pasal 36Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 36Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 36Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Akreditasi Lembaga Pelatihan KerjaDasar hukum merujuk regulasi iniAkreditasi Lembaga Pelatihan Kerja adalah istilah yang digunakan dalam hukum ketenagakerjaan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan hubungan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)