Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 32
(1) Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada
Upah bulanan.
(2) Cara menghitung Upah sejam yaitu I ll73 (satu per
seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan.
(3) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok
dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan Upah
Kerja Lembur lOOo/o (seratus persen) dari Upah.
(4) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok,
tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila
Upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari
75o/o (tduh puluh lima persen) keseluruhan Upah
maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama
dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari
keseluruhan Upah.
Istilah Terkait
Kerja Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja normal atau pada waktu tertentu yang dikategorikan lembur. Uraian…
Tunjangan TetapDasar hukum merujuk regulasi iniTunjangan Tetap adalah istilah pengupahan yang berkaitan dengan komponen imbalan kerja, pembayaran, potongan, atau hak pekerja. Uraian ini…
Tunjangan Tidak TetapDasar hukum merujuk regulasi iniTunjangan Tidak Tetap adalah istilah pengupahan yang berkaitan dengan komponen imbalan kerja, pembayaran, potongan, atau hak pekerja. Uraian…
Upah Kerja LemburDasar hukum merujuk regulasi iniUpah Kerja Lembur adalah imbalan yang wajib dibayarkan atas pelaksanaan kerja lembur sesuai rumus dan ketentuan yang berlaku.…
Upah PokokDasar hukum merujuk regulasi iniUpah Pokok adalah istilah pengupahan yang berkaitan dengan komponen imbalan kerja, pembayaran, potongan, atau hak pekerja. Uraian ini…
Pengunduran Diri SukarelaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengunduran diri sukarela adalah pengakhiran hubungan kerja atas inisiatif dan kemauan pekerja sendiri dengan menyampaikan pengunduran diri secara…
Alih DayaDasar hukum merujuk regulasi iniAlih Daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hubungan outsourcing sesuai ketentuan. Uraian ini merupakan…
Perjanjian Kerja Waktu TertentuDasar hukum merujuk regulasi iniPerjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu sesuai syarat ketenagakerjaan. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)