Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
(1) Pemberian Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ,
dilak ukan pada waktu layanan.
(2) W aktu layanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
sebanyak 35 (tiga puluh lima) jam dalam 1 (satu) minggu
tidak termasuk jam istirahat.
(3) Waktu layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
www.peraturan.go.id
- - 8 - -
(4) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) yaitu:
a. hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan
b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.
(5) Waktu layanan dapat dilaksanakan melebihi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) W aktu layanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2)
di kecualikan untuk hari libur atau hari besar nasional.
Paragraf 3
Penyediaan Informasi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 15Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 15Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PeraturanDisebut dalam Pasal 15Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara