Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan
melalui:
a. penatausahaan;
b. pengoordinasian; dan
c. monitoring dan evaluasi.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan kegiatan proses penerimaan,
pencatatan, pengendalian, dan penyimpanan berkas
terhadap usulan Layanan Administrasi dan Layanan
Konsultasi.
(3) Pengoordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan kegiatan proses koordinasi terhadap
usulan Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan kegiatan proses pemantauan dan
penilaian terhadap usulan Layanan Administrasi dan
Layanan Konsultasi.
www.peraturan.go.id
- - 4 - -
BAB II
LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara