Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Sosialisasi Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d,
meliputi:
a. manfaat Layanan Administrasi dan Layanan
Konsultasi bagi Pengguna Layanan;
b. jenis layanan;
c. persyaratan dan mekanisme Layanan Administrasi
dan Layanan Konsultasi; dan
d. waktu dan tempat pelayanan.
(2) Penyelenggaraan sosialisasi Layanan Administrasi dan
Layanan Konsultasi kepada Pengguna Layanan dilakukan
melalui:
a. media elektronik;
b. media cetak; dan/atau
c. pertemuan.
(3) Pelaksanaan sosialisasi Layanan Administrasi dan
Layanan Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikoordinasikan oleh Biro Organisasi dan Tatalaksana
dengan unit kerja pengelola layanan.
Paragraf 6
Peran Serta Pengguna Layanan
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 19Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara