Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan Layanan Konsultasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan
layanan melalui SIOLA;
b. Pelaksana Pelayanan Publik melakukan verifikasi
berkas permohonan layanan melalui SIOLA
berdasarkan standar pelayanan ; dan
c. Pengguna Layanan mendapatkan kode registrasi
pendaftaran melalui SIOLA.
(2) Penyampaian permohonan Layanan Konsultasi melalui
SIOLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan setiap saat.
(3) Masing - masing unit kerja bertanggung jawab terhadap
proses Layanan Konsultasi sesuai bidang tugasnya
berdasarkan standar pelayanan yang ditetapkan .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelaksana Pelayanan PublikDisebut dalam Pasal 10Pelaksana Pelayanan Publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara dan bertugas…
Pelayanan PublikDisebut dalam Pasal 10Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi…
PermohonanDisebut dalam Pasal 10pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara