Pasal 286
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 285, Subdirektorat Keselamatan Kapal
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
keselamatan konstruksi, perlengkapan dan radio k apal
barang dan penumpang, keselamatan kapal dengan
fungsi khusus, kapal suplai lepas pantai, kelaikan dan
pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan
pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas
cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan
otorisasi pengangkutan muatan biji - bijian pada kapal
laut;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
keselamatan konstruksi, perlengkapan dan radio kapal
barang dan penumpang, keselamatan kapal dengan
fungsi khusus, kapal suplai lepas pantai, kelaikan dan
peng awakan kapal penangkap ikan, kelayakan
pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas
cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan
otorisasi pengangkutan muatan biji - bijian pada kapal
laut;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan krite ria di bidang keselamatan
konstruksi, perlengkapan dan radio kapal barang dan
- 88 -
penumpang, keselamatan kapal dengan fungsi khusus,
kapal suplai lepas pantai, kelaikan dan pengawakan
kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan
muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan
kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan
muatan biji - bijian pada kapal laut;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang keselamatan konstruksi,
perlengkapan dan radio kapal barang dan penumpang,
kes elamatan kapal dengan fungsi khusus, kapal suplai
lepas pantai, kelaikan dan pengawakan kapal
penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan
berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia
curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan
muatan biji - bijia n pada kapal laut; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, analisis,
evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan
konstruksi, perlengkapan dan radio kapal barang dan
penumpang, keselamatan kapal dengan fungsi khusus,
kapal suplai lepas pantai, kelaikan dan pengawakan
kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan
muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan
kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan
muatan biji - bijian pada kapal laut.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bahan NuklirDisebut dalam Pasal 286Bahan Nuklir adalah istilah dalam hukum ketenaganukliran yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan tenaga nuklir, bahan…
IkanDisebut dalam Pasal 286Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KapalDisebut dalam Pasal 286Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
Keselamatan KapalDisebut dalam Pasal 286Keselamatan Kapal adalah prinsip, kondisi, dan rangkaian upaya untuk menjamin keselamatan dalam aspek kapal sesuai hukum pelayaran. Uraian…
Keselamatan KonstruksiDisebut dalam Pasal 286Keselamatan Konstruksi adalah istilah yang digunakan dalam hukum jasa konstruksi untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kontrak konstruksi,…
KonstruksiDisebut dalam Pasal 286Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, mengubah, atau membongkar bangunan dan hasil pekerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan…
PelaporDisebut dalam Pasal 286orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045