Pasal 407
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 406, Subdirektorat Penegakan Hukum Penerbangan
mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
penyidikan tindak pidana penerbangan, pembinaan
penyidik penerbangan sipil, da n pembinaan keamanan
siber penerbangan, pergerakan di daerah keamanan
terbatas bandar udara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
penyidikan tindak pidana penerbangan, pembinaan
penyidik penerbangan sipil, dan pembinaan keamanan
siber penerbanga n, pergerakan di daerah keamanan
terbatas bandar udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang penyidikan tindak
pidana penerbangan, pembinaan penyidik
penerbangan sipil, dan pembinaan keamanan siber
penerbangan, pergera kan di daerah keamanan terbatas
bandar udara;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang penyidikan tindak pidana
penerbangan, pembinaan penyidik penerbangan sipil,
dan pembinaan keamanan siber penerbangan,
pergerakan di daerah keam anan terbatas bandar
udara; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana
penerbangan, pembinaan penyidik penerbangan sipil,
dan pembinaan keamanan siber penerbangan,
pergerakan di daerah keamanan terba tas bandar
udara.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bandar UdaraDisebut dalam Pasal 407Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan untuk pesawat udara mendarat dan…
IkanDisebut dalam Pasal 407Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 407orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenerbanganDisebut dalam Pasal 407Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang mencakup pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi, keselamatan,…
PenyidikDisebut dalam Pasal 407pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dan tindakan lain yang diatur dalam hukum acara pidana.…
PenyidikanDisebut dalam Pasal 407serangkaian tindakan penyidik menurut hukum untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.…
Tindak PidanaDisebut dalam Pasal 407Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045