Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Pencairan bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA
dalam bentuk barang dan/atau jasa , dapat dilakukan
secara sekaligus atau bertahap.
(2) Penentuan pencairan secara sekaligus atau bertahap
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), ditetapkan oleh
KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan
waktu pelaksanaan kegiatan.
(3) Pencairan dana bantuan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) yang diberikan kepada
perseorangan dilaksanakan secara sekaligus
berdasarkan surat keputusan.
(4) Pencairan dana bantuan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) yang diberikan kepada
kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah atau
lembaga non pemerintah dapat dilakukan sekaligus
atau bertahap berdasarkan surat keputusan dan
perjanjian kerja sama antara penerima bantuan lainnya
dengan PPK.
(5) Ketentuan mengenai perjanjian kerja sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) berlaku
secara mutatis mutandis terhadap perjanjian kerja
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 8Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 8Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 8Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
PersDisebut dalam Pasal 8Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
PutusanDisebut dalam Pasal 8keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara