Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Petunjuk t eknis penyaluran Bantuan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) menjadi
dasar penyaluran Bantuan Pemerintah oleh KPA .
(2) Petunjuk t eknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ),
memuat :
a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah ;
- 5 -
b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah ;
c. pemberi Bantuan Pemerintah ;
d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah ;
e. bentuk Bantuan Pemerintah ;
f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah ;
g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah ;
h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah ;
i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah ;
j. ketentuan perpajakan; dan /atau
k. sanksi.
(3) Pimpinan tinggi madya sesuai tugas dan fungsinya
menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan
Pemerintah .
Istilah Terkait
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara