Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Jenis Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
Kehutanan meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. bantuan operasional;
c. bantuan sarana/prasarana;
d. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/
bangunan; dan
e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik
Bantuan Pemerintah .
(2) Bantuan l ainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi :
a. fasilitasi pemantauan dan pelaporan pengendalian
kebakaran hutan ;
b. fasilitasi pencegahan dan penanggulangan
kebakaran hutan ;
c. fasilitasi pengembangan masyarakat pedesaan
berbasis konservasi;
d. fasilitasi gerakan aksi penyelamatan sumber daya
- 4 -
alam;
e. fasilitasi pengembangan sistem informasi
kehutanan;
f. fasilitasi dalam perlindungan dan pengelolaan
kehutanan;
g. fasilitasi rehabilitasi hutan dan lahan;
h. fasilitasi pemberdayaan masyarakat; dan
i. fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial .
(3) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(4) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat ( 2) , diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. lembaga pemerintah ; dan /atau
d. lembaga non pemerintah.
(5) Tata cara pelaksanaan Bantuan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf d dilaksanakan berdasar kan Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
mekanisme pelaksanaan anggaran Bantuan
Pemerintah pada kementerian negara /lembaga.
(6) Tata cara pelaksanaan Bantuan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(7) PA menunjuk pejabat pimpinan tinggi madya yang
bertanggung jawab terhadap Bantuan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), untuk menyusun
dan menetapkan petunjuk teknis penyaluran Bantuan
Pemerintah .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
HutanDisebut dalam Pasal 2Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal 2Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Bangunan GedungDisebut dalam Pasal 2Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya dan berfungsi sebagai tempat manusia…
DesaDisebut dalam Pasal 2Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 2Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PejabatDisebut dalam Pasal 2Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara