Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan penyaluran b antuan lainnya dilakukan
melalui penyalur .
(2) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. bank/pos penyalur dalam hal bantuan lainnya
berupa uang; dan
b. penyedia barang/jasa dalam hal bantuan lainnya
berupa barang dan/atau jasa.
(3) Penyalur bertanggung jawab penuh atas setiap
kerugian, tuntutan, dan/atau gugatan yang timbul
akib at kelalaian atau kesalahan dalam menyalurkan
bantuan lainnya .
(4) P enyalur berkewajiban mengganti segala biaya,
kerugian, atau tanggung jawab hukum yang diderita
oleh pemberi bantuan lainnya akibat pelanggaran
terhadap ketentuan perjanjian .
(5) Pemberi bantuan lainnya tidak bertanggung jawab atas
- 8 -
klaim atau tuntutan yang diajukan oleh penerima
bantuan lainnya yang disebabkan oleh kesalahan atau
penyimpangan yang dilakukan oleh p enyalur.
(6) Dalam hal terjadi gugatan hukum, p enyalur wajib
menanggung segala biaya hukum, ganti rugi, serta
konsekuensi hukum lainnya yang timbul dari tindakan
atau kelalaian dalam pelaksanaan perjanjian .
BAB V
PEMBAYARAN
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Ganti RugiDisebut dalam Pasal 9Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
GugatanDisebut dalam Pasal 9tuntutan hak yang diajukan kepada pengadilan oleh pihak yang merasa mempunyai kepentingan hukum untuk memperoleh penyelesaian sengketa melalui…
KewajibanDisebut dalam Pasal 9sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PanganDisebut dalam Pasal 9Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pelaksanaan PerjanjianDisebut dalam Pasal 9Pelaksanaan Perjanjian adalah tindakan para pihak memenuhi hak dan kewajiban yang telah disepakati. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 9Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
TuntutanDisebut dalam Pasal 9permintaan penuntut umum kepada pengadilan mengenai penyelesaian perkara setelah proses pembuktian dan pemeriksaan persidangan dilakukan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara