Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 12 -
Agar seti ap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2025
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 13 -
L AMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2025
TENTANG
PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KEHUTANAN
FORMAT LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
KOP SURAT
LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
NOMOR ..................... (1)
Pada hari ini ........... ........ (2) tanggal ................... (3)
bulan…………………….(4) tahun…………(5)
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………………………………… (6)
Jabatan : Pimpinan/Ketua………………………………...(7)
Alamat : ……………………………………………………….(8)
Dengan ini menyatakan sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor ....................(9) dan Perjanjian Kerja
Sama Nomor .........................................(10) mendapatkan bantuan..... (11)
berupa .................. ...... (12) dengan nilai bantuan sebesar .............(.....)
(13).
1. Sampai dengan tanggal ................... (14), kemajuan penyelesaian
pekerjaan ......................... (15) sebesar ....................% (16).
2. Apabila di kemudian hari, atas laporan pe nyelesaian pekerjaan yang
telah dibuat mengakibatkan kerugian Negara maka saya bersedia
untuk dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Demikian Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan ini dibuat dengan
sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
............,…………………………......... (17)
………………………………………….…(18)
Materai
Rp10.000, -
……………………………………………(19)
- 14 -
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nomor Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan
(2) Diisi dengan hari pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian
Pekerjaan
(3) Diisi dengan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian
Pekerjaan
(4) Diisi dengan bulan pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian
Pekerjaan
(5) Diisi dengan tahun pembuatan Laporan Kemajuan Penye lesaian
Pekerjaan
(6) Diisi dengan nama pimpinan lembaga penerima bantuan
(7) Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan
(8) Diisi dengan alamat lembaga penerima bantuan
(9) Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Penerima
Bantuan
(10) Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Sama
(11) Diisi dengan jenis bantuan yang diterima (sarana/prasarana,
rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan atau Bantuan Lainnya
yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh
PA)
(12) Diisi dengan bentuk bantuan yang diterima (pembangunan ruang kelas
baru, pembangunan saluran irigasi, pengadaan bibit/pupuk, atau
lainnya)
(13) Diisi dengan jumlah angka dan huruf nilai bantuan yang diterima
sesuai dengan Surat Keputusan atau Perjanjian Kerja Sama
(14) Diisi dengan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian
Pekerjaan
(15) Diisi dengan bentuk bantuan yang diterima (pembangunan ruang kelas
baru, pembangunan saluran irigasi, pengadaan bibit/pupuk, atau
lainnya)
(16) Diisi dengan persentase kemajuan penyelesaian pekerjaan
(17) Diisi dengan kota dan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan
Penyelesaian Pekerjaan
(18) Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan
(19) Diisi dengan nama pimpinan lembaga penerima bantuan
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
- 15 -
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2025
TENTANG
PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KEHUTANAN
FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN PEMERINTAH
KOP SURAT
BERITA ACARA SERAH TERIMA
NOMOR……………………. (1)
Pada hari ini ........... ........ (2) tanggal ................... (3) bulan…………………….(4)
tahun…………(5)
yang bertanda tangan di bawah ini:
a. Nama :......…………………………………………… ………………….. (6)
Jabatan : Pimpinan/Ketua………………… .……………… ....... …..... (7)
Alamat : ..…………………………………………...………....... . ........…(8)
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
b. Nama :.....………… ………………………………………… ....... .......…(9)
NIP : ………………………….…… …………………….…..........….(10)
Jabatan : PPK satuan kerja ………….……….………......………. .. ... (11)
Alamat : ………………...……..……………………………………… . ….(12)
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan sebagai
berikut:
1. PIHAK KESATU telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa .,,,,,,,,....
(13) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor…………………(14) dan Perjanjian
Kerja Sama nomor……….....…………..(15).
2. PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah
dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
Perjanjian Kerja Sama, dengan rincian sebagai berikut:
a. Jumlah total dana yang telah diterima : .. ............. .... ... (..........) (16)
b. Jumlah total dana yang dipergunakan : ................... ... (..........) (17)
3. Jumlah total sisa dana : ......... ............. (..........) (18)
4. PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti - bukti pengeluaran dana
Bantuan ................................ (19) sebesar ..................... ( ....... ) (20)
telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi
dan keperluan pemeriksaan aparat pengaw as fungsional.
5. PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
menerima dari PIHAK KESATU berupa ......................... (21) dengan
nilai ……………..(22).
6. PIHAK KESATU telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara
sebesar ......... (23) seb agaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) terlampir. *)
- 16 -
Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan
ditandatangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU PIH AK KEDUA
................................ (24) PPK satuan kerja ……… . (26)
................................ (25) .................……………...... (27)
NIP…………………………...(28)
*) angka 5 dicoret apabila tidak terdapat sisa dana.
- 17 -
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN
N o. URAIAN ISI
(1) Diisi dengan nomor Berita Acara Serah Terima (BAST)
(2) Diisi dengan hari pembuatan BAST
(3) Diisi dengan tanggal pembuatan BAST
(4) Diisi dengan bulan pembuatan BAST
(5) Diisi dengan tahun pembuatan BAST
(6) Diisi dengan nama pimpinan/ketua/kepala lembaga penerima bantuan
(7) Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan
(8) Diisi dengan alamat lembaga penerima bantuan
(9) Diisi dengan nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
(10) Diisi dengan NIP PPK Diisi dengan nama satuan kerja pemberi bantuan
(11) Diisi alamat satuan kerja pemberi bantuan
(12) Diisi dengan nama pekerjaan yang dilaksanakan penerima bantuan
(13) Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan pemberian bantuan
(14) Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Sama pemberian bantuan
(15) Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang diterima
(16) Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang telah
dipergunakan
(17) Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang tidak
dipergunakan
(18) Diisi dengan nama pekerjaan yang dilaksanakan penerima bantuan
(19) Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang telah
dipergunakan
(20) Diisi dengan nama pekerjaan yang dilaksanakan penerima bantuan
(21) Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang telah
dipergunakan
(22) Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang tidak
dipergunakan jumlah sama seperti angka 18)
(23) Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan
(24) Diisi dengan nama pimpinan/ketua/kepala lembaga penerima bantuan
(25) Diisi dengan nama satuan kerja pemberi bantuan
(26) Diisi dengan nama PPK satuan kerja pemberi bantuan
(27) Diisi dengan NIP PPK satuan kerja pemberi bantuan
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal 16Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
AnakDisebut dalam Pasal 16Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bangunan GedungDisebut dalam Pasal 16Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya dan berfungsi sebagai tempat manusia…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 16Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 16Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Kas NegaraDisebut dalam Pasal 16Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
KeputusanDisebut dalam Pasal 16Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara