Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Pemberian bantuan lainnya dalam bentuk barang
dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat ( 3 ) huruf b dan huruf c dilaksanakan melalui
mekanisme pengadaan barang / jasa dengan cara:
a. kontraktual; atau
b. swakelola.
(2) Terhadap pengadaan barang dan/atau jasa untuk
bantuan lainnya yang disalurkan dalam bentuk barang
dan/atau jasa kepada penerima bantuan lainnya , PPK
menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau
jasa dengan penyedia barang.
(3) Pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan
kepada penerima bantuan lainny a sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2 ), dapat termasuk pelaksanaan
penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan
diterima oleh penerima bantuan lainnya .
(4) Pencairan dana bantuan lainnya untuk pengadaan
barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung
dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang
- 7 -
dan/atau jasa melalui mekanisme pembayaran
langsung .
(5) Pelaksanaan penyalura n bantuan lainnya dalam
bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima
bantuan lainnya dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. p enyedia barang dan/atau jasa sesuai dengan
kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ).
(6) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang - undangan yang mengatur mengenai
pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Kas NegaraDisebut dalam Pasal 7Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
KontrakDisebut dalam Pasal 7Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 7Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RekeningDisebut dalam Pasal 7Rekening adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara