Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Pemegang IPFR yang tidak mematuhi hasil koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan/atau
Pasal 10 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian pemancaran Spektrum Frekuensi Radio;
dan/atau
c. pencabutan IPFR.
(2) Sanksi ad ministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dikenakan secara kumulatif.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan 3 (tiga) kali masing - masing dengan
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Teguran tert ulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berisi perintah untuk:
a. mematuhi hasil koordinasi; dan
b. menghentikan pemancaran Spektrum Frekuensi
Radio.
(5) Penghentian pemancaran Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan
melalui t indakan penyegelan perangkat pemancar
Spektrum Frekuensi Radio.
(6) Dalam hal pemegang IPFR tidak mematuhi hasil
koordinasi sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah
diterbitkannya teguran tertulis ketiga, dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan IPFR s ebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c.
BAB III
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Istilah Terkait
Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio yang merupakan sumber daya terbatas dan digunakan untuk pemancaran serta…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 12Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Teguran TertulisDisebut dalam Pasal 12Teguran Tertulis adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045