Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz digunakan dengan moda
TDD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. rentan g frekuensi radio 1432 – 1512 MHz digunakan
untuk keperluan penyelenggaraan jaringan tetap
lokal berbasis packet switched ; dan
b. rentang frekuensi radio 1427 – 1432 MHz dan rentang
frekuensi radio 1512 – 1518 MHz digunakan untuk
guardband .
(2) Guardband sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Pita Frekuensi Radio yang berfungsi sebagai
penyekat untuk menghindari terjadinya gangguan yang
merugikan ( harmful interference ).
Bagian Kedua
Penetapan Hak Penggunaan Pita Frekuensi Radio
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jaringan Tetap LokalDisebut dalam Pasal 4Jaringan Tetap Lokal adalah istilah yang digunakan dalam hukum telekomunikasi untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan jaringan, jasa,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 4Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045